Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tidak Terjebak!

Kehadiran layanan pinjaman online atau fintech di Indonesia sekarang ini memang menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan dana segar yang mudah dicairkan tanpa prosedur yang rumit. Tak bisa dipungkiri, kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan mendesak seringkali membuat masyarakat mengambil jalur instan dengan cara mengajukan pinjama melalui pinjaman fintech lantaran persyaratannya yang mudah sekaligus cepat.

Sayangnya, banyak yang kurang aware, padahal dibalik semua kemudahan tersebut ada risiko besar yang mengintai mereka bahwa yang dijadikan tempat untuk meminjam uang adalah fintech ilegal yang mana bunga yang dibebankan pada mereka sangat tinggi dan sistem penagihannya sangat liar mulai dari meneror, mengancam hingga menyebar data pribadi peminjam.

Maraknya fintech ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Perkembangan fintech ilegal didasari oleh kemajuan teknologi informasi dan digital yang membuat mereka sangat mudah menawarkan pinjaman secara masif. Karena perkembangannya yang semakin masif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai membuat satuan tugas khusus untuk melawan fintech ilegal. Salah satu program OJK yaitu mempublikasikan nama-nama fintech ilegal melalui konferensi pers dan sosial media mereka dengan harapan agar masyarakat Indonesia tidak terjerumus untuk menggunakan fintech ilegal tersebut. Selain itu, OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir website dan aplikasi ilegal tersebut.

Agar lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kita harus ketahui lebih dulu ciri-ciri fintech ilegal. Untuk mengetahui hal tersebut sebenarnya sangatlah mudah, kali ini aku akan jelasin ciri-ciri yang mengindikasikan bahwa suatu fintech dapat dikatakan ilegal.

Ciri-Ciri Fintech Ilegal

1. Tidak memiliki legalitas

Artinya, fintech tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK untuk menjalankan bisnisnya. Untuk lebih detailnya kamu bisa cek website OJK karena secara periodik mereka akan mengunggah file berisi daftar fintech yang sudah terdaftar dan berizin. Padahal, izin dari OJK sangat penting agar bisnis dapat berjalan sebagai secara adil dan transparan.

2. Bunga dan denda yang sangat tinggi dan tenor yang tidak jelas

Sebagaimana mestinya perusahaan ilegal, mereka seringkali tidak mencantumkan term & condition peminjaman dana yang jelas. Mulai dari bunga, denda, biaya lainnya hingga tenor yang tidak jelas. Maka dari itu, sebelum melakukan pinjaman kita juga harus mengetahui dan membaca perihal perjanjian peminjaman dana ini secara rinci terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman dana.

3. Alamat dan layanan pengaduan yang tidak jelas

Pentingnya sebuah alamat dan layanan pengaduan yang jelas agar ketika suatu saat kita ingin memberikan komplain atau bertanya tentang produk atau jasa perusahan yang bersangkutan dapat diwadahi. Fintech ilegal biasanya menggunakan alamat yang tidak jelas dan seringkali berganti alamat, hal ini mereka lakukan agar tidak mudah terlacak oleh pihak berwenang.

4. Menagih secara kasar dan tidak beretika

Fintech ilegal seringkali menagih dengan cara yang kasar dan tidak beretika seperti menyebarkan data pribadi, melakukan teror dengan mengirim pesan berantai hingga menelepon orang-orang yang berada di kontak kita. 

Setelah mengatahui beberapa ciri-ciri perusahaan fintech ilegal diatas, aku harap kalian lebih wise lagi dalam melakukan pinjaman. Sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman di fintech, pastikan kalau dana tersebut bukan untuk kegiatan konsumtif yang memuaskan hasrat kesenangan semata seperti membeli gadget atau barang branded lainnya. Namun, apabila ditujukan untuk mengembangkan usaha atau untuk dana darurat pendidikan dan lainnya, usahakan kamu lebih cermat dan teliti lagi dalam memilih fintech agar tidak menjadi korban fintech ilegal.


Muhammad Ari Wibowo
Muhammad Ari Wibowo Secangkir teh, rintik hujan dan beberapa bait puisi

Posting Komentar untuk "Mengenal Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tidak Terjebak!"