Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Fintech Sebagai Inovasi Bisnis Keuangan

Semakin berkembangnya teknologi menghasilkan berbagai inovasi yang lahir untuk memudahkan segala urusan manusia, salah satunya adalah financial technology, atau singkatnya disebut "fintech". Sekarang ini, fintech menjadi salah satu sektor usaha di bidang teknologi yang berkembang pesat. Era digital saat ini diwarnai dengan banyak munculnya perusahaan rintisan atau startup yang umumnya bergerak di bidang teknologi dan informasi.  

Fintech memanfaatkan teknologi internet dan software yang mutakhir. Proses bisnis yang dapat dilakukan dengan fintech meliputi pembayaran, investasi, pembiayaan, asuransi, dan lain sebagainya. Fintech membantu memudahkan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat secara digital.

Apa Itu Fintech

Fintech adalah singkatan dari Financial Technology yang berarti teknologi keuangan, jadi secara sederhana fintech itu merupakan inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial sehingga transaksi keuangan dapat dilakukan dengan praktis, mudah, dan efektif. 

Menurut National Digital Research Center (NDRC), fintech merupakan istilah untuk menyebut sebuah inovasi teknologi dan digitalisasi pada layanan finansial. Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial dapat dilakukan lebih cepat.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Perkembangan Fintech di Indonesia

Semakin pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan startup, semakin besar pula perkembangan fintech di Indonesia. Fintech di Indonesia bermula pada tahun 2006, namun sayangnya saat itu masih sedikit perusahaan yang menggeluti bidang ini. 

Pada tahun 2015 tepatnya bulan September, berdirilah sebuah organisasi bernama Asosisasi Fintech Indonesia (Aftech). Munculnya asosiasi ini memberikan dampak pada pertumbuhan perusahaan fintech di tanah air, kepercayaan pada fintech mulai tumbuh di kalangan masyarakat yang berakibat perusahaan fintech di Indonesia mengalami pertumbuhan begitu pesat, tercatat ada sebanyak 100 lebih perusahaan yang sudah berizin OJK yang dapat kalian lihat di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Tidak berhenti sampai situ, pada tahun 2017 berkembang pula fintech syariah. Fintech syariah merupakan jenis fintech yang bergerak atas dasar prinsip Islam. Oleh karena itu, lahirlah Asosiasi Fintech Syariah Indonesia yang menaungi fintech syariah yang ada di Indonesia.

Jenis-Jenis Perusahaan Fintech

Perlu diketahui bahwa bukan hanya startup, namun perbankan hingga perusahaan besar juga mengintegrasikan teknologi dalam sektor keuangan tradisional untuk menjadikannya lebih aman, efektif, dan efisien. Beberapa contoh dari jenis-jenis fintech yang ada dalam industri jasa keuangan saat ini sebagai berikut.

1. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalanan dana merupakan salah satu jenis fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui jenis fintech ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu kegiatan sosial yang mereka pedulikan.

2. Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Masyarakat kelas menengah ke bawah seringkali mengalami kesulitan untuk mengakses bank tradisional, sehingga fintech jenis ini hadir untuk mempermudah masyarakat mengakses institusi keuangan.

Microfinancing berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, namun tetap attainable bagi peminjamnya.

3. Digital Payment System

Jenis fintech ini bergerak pada bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa, kartu kredit, hingga token listrik. Dengan jenis fintech ini, kalian tidak perlu membeli semua kebutuhan tersebut melalui gerai fisik lagi, semuanya dapat dibeli melalui ponsel yang kalian miliki.

4. E-Aggregator

Berbeda dengan jenis fintech lainnya di Indonesia yang sebelumnya, e-aggregator justru lebih kepada sebuah platform yang bisa digunakan masyarakat untuk mencari informasi dalam mengambil keputusan mengenai produk finansial yang akan dipilih. 

5. Peer to Peer Lending

Jenis fintech yang satu ini adalah sebuah layanan pendanaan yang mempertemukan antara investor dengan investee atau orang yang sedang membutuhkan modal. Layanan berbasis P2P lending ini bisa dibilang cukup banyak diminati karena yang mendapatkan keuntungan bukan hanya investee saja, namun investor juga mendapatkan keuntungan. Investee mendapatkan dana segar dari investor, sedangkan investor mendapatkan imbal hasil dari pendanaan yang telah diberikan.

Dasar Hukum Fintech di Indonesia

Peraturan fintech sendiri telah diresmikan dalam Peraturan Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa fintech adalah lembaga jasa keuangan apabila memenuhi syarat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Perlu kalian ketahui bahwa pemberian modal pinjaman baru bisa dilakukan oleh fintech setelah selesai mengurus perizinan OJK.

Kesimpulan

Dilihat dari perkembangannya, fintech adalah salah satu sektor yang terus bertumbuh dengan cepat dan dianggap dapat menjadi salah satu kontributor tercapainya inklusi keuangan. Meski demikian, tak dapat dipungkiri perkembangan fintech di Indonesia disebut-sebut masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti risiko pencucian uang, fenomena winner takes all, dan penyalahgunaan data pribadi.



Muhammad Ari Wibowo
Muhammad Ari Wibowo Secangkir teh, rintik hujan dan beberapa bait puisi

Posting Komentar untuk "Mengenal Fintech Sebagai Inovasi Bisnis Keuangan"