Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Istilah dalam Reksa Dana yang Perlu Kamu Ketahui!

Setelah sebelumnya aku membahas soal seluk-beluk reksa dana, pada postingan kali ini nampaknya seru kalau kita bahas istilah-istilah yang ada di reksa dana kali ya. Kalau kalian sudah baca di postingan sebelumnya dan langsung terjun untuk melihat-lihat, pasti kalian akan bingung karena ada beberapa istilah yang sebelumnya terlihat asing bukan? Untuk itu, mari kita bahas tuntas tentang istilah-istilah yang terdapat di reksa dana. LET'S GO!

Istilah dalam Reksa Dana

Bagi pemula dalam dunia investasi, reksa dana biasanya dijadikan sebagai awalan untuk memulai belajar. Pada kesempatan kali ini mari kita pahami beberapa istilah dalam berinvestasi reksa dana. Nah, agar lebih mudah dalam berinvestasi di reksa dana, mari kita bahas istilah-istiahnya di bawah ini!

1. Manajer Investasi (MI)

Manajer investasi merupakan pihak ketiga yang mengelola dana investor melalui portofolio efek. Manajer investasi dapat berbentuk perorangan ataupun badan perusahaan. Manajer investasi bertugas untuk menginvestasikan dana milik investor ke berbagai macam instrumen investasi, seperti pasar uang, obligasi, saham hingga surat berharga. Pastikan manajer investasi yang kalian pilih legal dan sudah mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), untuk mengetahui daftar lengkapnya kalian dapat mengakses situs KSEI di https://www.ksei.co.id/services/participants/fund-managers

2. Bank Kustodian

Bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan aset reksa dana kalian, mereka bertugas untuk membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana. Ketika kalian berinvestasi pada reksa dana, uang investasi kalian sebenarnya ditransfer ke rekening bank kustodian. Untuk dapat menjalankan fungsi kustodian, sebuah bank harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK. Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini di Indonesia terdapat 18 bank umum yang juga bertindak sebagai bank kustodian. Untuk bank kustodian yang terdaftar di OJK, kalian bisa melihatnya secara langsung melalui https://reksadana.ojk.go.id/Public/BankKustodianList.aspx.

3. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

APERD adalah pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi sebagai pengelola reksa dana. Jadi, APERD merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pemasaran reksa dana. Pekerja yang melakukan pemasaran reksa dana di perusahaan APERD harus mengantongi izin sebagai WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana). Anggota APPERD adalah bank umum serta perusahaan sekuritas yang telah terdaftar. Perusahaan tersebut harus bekerja sama dengan MI untuk memasarkan produk reksa dana. Untuk daftar APERD yang sudah mendapatkan legalitas dari OJK, bisa kalian lihat di https://reksadana.ojk.go.id/public/aperdlist.aspx.

4. Net Asset Value (NAV)

Net Asset Value ialah nilai bersih suatu reksa dana pada hari itu, nilai tersebut dapat berubah setiap hari. Net Asset Value juga adalah harga bersih dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya atau kewajiban operasional.

5. Subscription Fee, Redemption Fee & Switching

Subscription Fee merupakan istilah yang digunakan ketika kalian membeli suatu reksa dana, yaitu biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu reksa dana. Masing-masing reksa dana memiliki biaya atau harga perolehan yang beragam. Istilah redemption fee digunakan ketika kalian ingin menjual suatu reksa dana, yaitu biaya yang dibebankan ketika kalian ingin menjual unit reksa dana. Lalu, Switching ialah pengalihan atau transfer antar reksa dana yang kalian miliki ke reksa dana lainnya, sejauh yang aku ketahui pengalihan ini hanya berlaku ke produk manajer investasi yang sama. 

6. Portofolio

Yang dimaksud portofolio adalah kumpulan dari berbagai instrumen investasi yang kalian miliki di reksa dana, baik itu berupa deposito, obligasi maupun saham.

7. Cut-Off Time

Istilah ini ialah batas waktu transaksi reksa dana (pembelian unit penyertaan, penjualan kembali unit penyertaan dan pengalihan unit penyertaan), dimana apabila kalian telah melewati waktu tersebut maka transaksi yang kalian lakukan akan diproses pada hari bursa berikutnya. Cut-off time ini ditetapkan yaitu pukul 13.00 WIB, apabila kalian melakukan transaksi pembelian, penjualan ataupun pengalihan unit reksa dana sebelum jam tersebut maka akan diproses pada hari itu juga dengan harga NAV di hari yang sama, sedangkan jika kalian melewati batasan waktunya maka akan diproses dan mendapatkan harga NAV hari berikutnya.

8. Fund Fact Sheet 

Fund fact sheet bisa diartikan sebagai ringkasan suatu reksa dana dimana kalian bisa menemukan laporan produk reksa dana yang diterbitkan oleh perusahaan manajer investasi yang berisi tentang kinerja produk reksa dana, informasi jumlah dana kelolaan, dan informasi portofolio. Hal ini akan selalu diperbaharui oleh manajer investasi, sehingga data yang disajikan selalu yang terkini.

9. Prospektus

Berbeda dengan fund fact sheet yang hanya menyajikan ringkasa, prospektus memiliki informasi yang lebih lengkap berisi informasi mengenai sebuah produk reksa dana. Dalam prospektus kalian bisa menemukan informasi seperti laporan keuangan, dasar hukum, informasi manajer investasi, bank kustodian dan lain sebagainya.

10. Compound Annual Growth Rate (CAGR)

CAGR adalah tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata suatu reksa dana selama jangka waktu tertentu. CAGR memberi kalian gambaran untuk dapat mengukur kinerja reksa dana pada jangka waktu tertentu.

11. Max Drawdown

Adalah penurunan maksimum suatu nilai reksa dana dari titik tertinggi ke titik terendah, sebelum puncak baru tercapai selama periode tertentu. Hal ini bisa kalian pakai sebagai indikator tingkat risiko penurunan dari suatu reksa dana selama jangka waktu tertentu, sehingga kalian dapat mengukur apakah tingkat risiko reksa dana tersebut masih dapat kamu toleransi atau tidak.

12. Expense Ratio

ER menunjukkan perbandingan antara beban operasional pengelolaan dana investasi reksa dana dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Contohnya adalah biaya yang ditimbulkan manajer investasi dalam mengelola dana, seperti biaya transaksi, biaya manajemen, biaya kustodian, dan lainnya. Digunakan untuk mengetahui seberapa besar biaya yang dikeluarkan untuk mengelola suatu produk reksa dana, seperti biaya kustodian, marketing, manajemen, trading, dll. Semakin kecil ER suatu reksa dana maka menunjukkan kepiawaian MI dalam mengefisiensi suatu prduk reksa dana tersebut

13. Asset Under Management (AUM)

Adalah total dana yang dikelola oleh manajer investasi pada suatu produk reksa dana. Semakin tinggi total AUM maka bisa disimpulkan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi dengan produk reksa dana dan manajer investasi tersebut.

Kesimpulan

Untuk kalian yang baru belajar investasi reksa dana, alangkah baiknya mengenal dan mengetahui terlebih dahulu istilah-istilah yang ada. Mengutip kalimat dari Peter Lynch yaitu "Invest in what you know.", dimana seorang investor perlu mengetahui istilah-istilah yang ada agar dapat menilai kinerja suatu instrumen investasi. Selain kalian harus mengetahui beberapa istilah di atas.

Muhammad Ari Wibowo
Muhammad Ari Wibowo Secangkir teh, rintik hujan dan beberapa bait puisi

Posting Komentar untuk "Beberapa Istilah dalam Reksa Dana yang Perlu Kamu Ketahui!"